Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank Neo Commerce Kena Sanksi OJK, Ini Pelanggarannya

Bank Neo Commerce Kena Sanksi OJK, Ini Pelanggarannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk dengan membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I. Sanksi tersebut diberikan setelah perseroan terbukti melanggar ketentuan karena tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.

Dalam pengumuman resmi tertanggal 26 Maret 2026, OJK menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan atas kepatuhan Bank Neo Commerce di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. 

“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” demikian pernyataan yang disampaikan Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

OJK menegaskan pelanggaran tersebut terkait Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Bank Neo Commerce dinilai tidak melakukan kegiatan sebagai mitra pemasaran dalam periode satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari regulator. 

Dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Selain itu, perseroan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat status tersebut masih berlaku. 

Baca Juga: Aturan Baru Free Float Segera Berlaku, OJK Minta BEI Tuntaskan Aturan Baru

Baca Juga: Ketua OJK Baru Ungkap Progres Pemenuhan PR dari MSCI

Baca Juga: NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga integritas sektor pasar modal.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Eddy Manindo Harahap dan diminta untuk disebarluaskan sebagai bentuk transparansi kepada publik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri