Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal

Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah belum memastikan implementasi kebijakan bea keluar batu bara yang semula ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran tarif secara prinsip.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lintas kementerian dan belum mencapai keputusan final.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya berlaku 1 April. Tapi kan masih akan saya rapatkan dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, angka tarif bea keluar telah disetujui Presiden, namun detail implementasi masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan kepada publik.

“Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah. Tinggal dimatangkan secara teknis. Kalau sudah siap, akan kami umumkan,” kata Purbaya.

Implementasi Belum Final, Pemerintah Tahan Eksekusi

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut koordinasi teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih berlangsung.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 (April), belum ada pengenaannya itu,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Bahlil Pastikan Bea Ekspor Batu Bara Belum Berlaku 1 April 2026

Baca Juga: Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel

Bahlil menekankan perlunya kehati-hatian mengingat struktur ekspor batu bara Indonesia didominasi batu bara berkalori rendah dengan porsi sekitar 60%–70%, sementara batu bara berkalori tinggi hanya sekitar 10%.

Kebijakan ini juga dipertimbangkan dalam konteks ketidakpastian pasar global, sehingga pemerintah berupaya memastikan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement