Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Pastikan Bea Ekspor Batu Bara Belum Berlaku 1 April 2026

Bahlil Pastikan Bea Ekspor Batu Bara Belum Berlaku 1 April 2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan bea ekspor batu bara belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Penegasan ini sekaligus menunda rencana pemberlakuan tarif ekspor yang sebelumnya sempat diproyeksikan mulai 1 April 2026.

Pembahasan regulasi teknis di tingkat kementerian dilaporkan belum mencapai kesepakatan final hingga saat ini. Di samping itu, Bahlil masih terus melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait hal tersebut.

“Sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” ujar Bahlil usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah harus bersikap sangat hati-hati dalam menetapkan pajak ekspor komoditas energi tersebut.

Pernyataan ini sedikit berbeda dengan sinyal yang sebelumnya diberikan oleh Menkeu Purbaya terkait potensi pemberlakuan tarif. Pasalnya, target penerimaan dari bea keluar batu bara sudah tercantum dalam asumsi pendapatan APBN 2026.

Pemerintah khawatir kebijakan yang terburu-buru dapat memberikan dampak negatif bagi daya saing industri pertambangan nasional. Selain itu, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia saat ini merupakan jenis kalori rendah yang harganya tidak terlalu tinggi.

Volume ekspor batu bara kalori rendah tercatat mendominasi pasar dengan porsi mencapai 60 hingga 70 persen. Sementara itu, porsi ekspor untuk batu bara kalori tinggi hanya menyumbang sekitar 10 persen dari total volume pengapalan.

Bahlil menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kemenkeu dalam mencari sumber pendapatan negara yang baru. Terlebih lagi, penguatan kas negara sangat krusial guna menghadapi tekanan ekonomi global yang semakin tidak menentu.

Menkeu Purbaya sebelumnya sempat menyebut adanya perubahan strategi yang diusulkan oleh Kementerian ESDM dalam rapat internal. Di samping itu, pembahasan rencana ini telah dilakukan secara khusus dalam dua pertemuan terpisah di tingkat pimpinan.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026, Purbaya: Angka Sudah Diputuskan Presiden

Rapat koordinasi pertama diselenggarakan secara resmi di Istana Kepresidenan guna membahas urgensi penambahan devisa negara. Kemudian, diskusi berlanjut di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang untuk mematangkan skema kebijakan tersebut.

Sinkronisasi data asumsi penerimaan pajak ekspor kini menjadi fokus utama tim teknis dari kedua kementerian. Langkah ini diambil agar kebijakan fiskal yang dihasilkan tetap akurat dan tidak membebani para pelaku usaha di sektor energi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Belinda Safitri