Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menlu Sugiono Telepon Sekjen PBB Minta Digelar Rapat Darurat Usai Tiga Prajurit TNI Tewas

Menlu Sugiono Telepon Sekjen PBB Minta Digelar Rapat Darurat Usai Tiga Prajurit TNI Tewas Kredit Foto: Tim Media Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera menggelar sidang darurat Dewan Keamanan (DK) PBB.

Desakan tegas ini diserukan menyusul gugurnya tiga prajurit Indonesia yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono telah menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui sambungan telepon pada Senin (30/3).

Dalam perbincangan itu, Sugiono menekankan urgensi penyelidikan yang cepat, transparan, dan menyeluruh atas insiden tragis yang menimpa prajurit dari Indonesia.

"Kami meminta diadakannya rapat darurat Dewan Keamanan serta proses penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan," tegas Menlu Sugiono dalam pernyataan resminya.

Pemerintah Republik Indonesia mengutuk sangat keras serangan kedua yang terjadi secara beruntun di dekat Bani Haiyyan, Lebanon selatan, pada 30 Maret 2026, yang menimpa peacekeepers Indonesia yang bertugas di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yang mengakibatkan gugurnya kembali dua personel dan melukai dua lainnya.

Terulangnya serangan keji terhadap peacekeepers Indonesia dalam waktu yang singkat merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat diterima. 

Serangan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon selatan, di mana operasi militer Israel yang terus berlangsung telah menempatkan peacekeepers Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam risiko yang sangat serius.

Indonesia terus mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang secara signifikan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006).

"Keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement