Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mendagri Dorong Pmeda Berhemat dan Inovatif Agar PPPK Tak Jadi Korban PHK

Mendagri Dorong Pmeda Berhemat dan Inovatif Agar PPPK Tak Jadi Korban PHK Kredit Foto: Satgas PRR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk lebih berhemat sekaligus inovatif guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran.

Menurut Tito, penghematan dapat dilakukan dengan memangkas belanja seremonial yang tidak mendesak. “Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata dia usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (1/4).

Ia menekankan agar kepala daerah lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran. “Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ucapnya.

Selain efisiensi, pemda juga diminta kreatif mencari sumber pendapatan baru, tidak hanya bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD). Tito mencontohkan penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito.

Tambahan PAD, lanjut Tito, dapat dimaksimalkan melalui pajak terhadap perusahaan besar seperti restoran dan hotel. Pajak tersebut harus dipastikan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Ingin Batasi Belanja Pegawai, Pramono Tegaskan Tak Mau Lakukan PHK terhadap PPPK

Ia juga menyinggung soal penyesuaian persentase belanja pegawai daerah sesuai Pasal 146 ayat (3) UU HKPD. Namun, solusi ini disebut sebagai langkah terakhir setelah Kemendagri melakukan pemantauan terhadap pemda.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement