Izin Usaha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha (CIU) BPR tersebut melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga, Nur Budiantoro, mengatakan bahwa LPS tengah melakukan persiapan verifikasi data nasabah pada pada 31 Maret 2026.
"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," ujar Nur dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rangkaian proses pembayaran yang dilakukan LPS akan diselenggerakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.
Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan Tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
“Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari,” tambahnya.
Baca Juga: Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah
Baca Juga: LPS Sudah Cabut Izin 25 Perusahaan Asuransi
Baca Juga: Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo
Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui link website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Di laman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement