- Home
- /
- Government
- /
- Government
Prabowo-Gibran Tepat Waktu Lapor LHKPN, tapi Kekayaan Presiden Belum Bisa Dilihat Publik
Kredit Foto: Bepro
KPK memuji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai teladan transparansi, karena menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2025 sebelum tenggat 31 Maret.
Tapi ada ironi kecil yang luput dari sorotan, LHKPN Presiden Prabowo hingga kini masih dalam proses publikasi dan belum bisa diakses publik sama sekali.
"Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Namun, pengecekan langsung di laman elhkpn.kpk.go.id menunjukkan LHKPN Prabowo belum bisa diakses.
Memuji ketepatan waktu pelaporan adalah satu hal, tapi publik belum bisa memverifikasi isinya.
Yang sudah bisa dilihat adalah kekayaan Gibran.
LHKPN periodik 2025 Wapres tercatat sebesar Rp27,9 miliar, naik tipis dari Rp27,5 miliar pada periode sebelumnya, dan Rp25,5 miliar saat masih menjabat Wali Kota Surakarta pada 2023.
Kenaikan sekitar Rp2,4 miliar dalam dua tahun terakhir itu didominasi oleh aset properti berupa tujuh bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen senilai total Rp17,4 miliar, yang seluruhnya berstatus hasil sendiri.
Sementara, kekayaan Prabowo pada LHKPN 2024 tercatat Rp2,062 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari surat berharga senilai Rp1,7 triliun, dan aset tanah serta bangunan senilai Rp294 miliar.
Apakah angka itu naik atau turun di LHKPN 2025, publik belum bisa tahu, karena dokumennya masih dalam proses publikasi.
Di luar isu Presiden dan Wapres, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN nasional secara keseluruhan mencapai 93,6 persen atau sekitar 404 ribu wajib lapor per 31 Maret 2026.
Baca Juga: Wapres Gibran Didorong Segera Ngantor di IKN, Gedung Sudah Jadi Meski Masih Sepi
Artinya masih ada sekitar 6,4 persen penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya, meski tenggat sudah terlewat.
Transparansi bukan hanya soal seberapa cepat laporan diserahkan, tapi seberapa cepat publik bisa membacanya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement