Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Danantara Bakal Ambil Alih 100% Saham PNM IM, Nilainya Rp345 Miliar

Danantara Bakal Ambil Alih 100% Saham PNM IM, Nilainya Rp345 Miliar Kredit Foto: PNM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani Tbk (PNM) bakal melepas seluruh saham PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management. Transaksi ini diawali dengan penandatanganan jual beli bersyarat pada 1 April 2026.

"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management (DAM) dalam rangka rencana pembelian saham PT PNM Investment Management (PNM IM) yang dimiliki Perseroan, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas PNM IM," kata Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary.

Dalam rencana tersebut, DAM akan mengakuisisi 100% saham PT PNM Investment Management sebanyak 109.999 lembar saham dengan total nilai transaksi mencapai Rp345 miliar.

PNM dan DAM sendiri memiliki hubungan afiliasi, mengingat keduanya berada dalam kendali negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi penguatan industri manajemen aset nasional.

"DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan manajemen aset nasional yang berdaya saing kuat sebagai champion melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Dodot.

Melalui inisiatif ini, diharapkan pengelolaan investasi nasional dapat semakin optimal, seiring peningkatan skala usaha, efisiensi, tata kelola, serta kualitas layanan kepada nasabah.

Baca Juga: Soal Ambil Alih PNM, Purbaya Klaim Sudah Dapat Lampu Hijau Bos Danantara

Baca Juga: Jangkau 22,9 Juta Nasabah, Pemberdayaan Perempuan oleh PNM Sukses Picu Dampak Berantai

Adapun penyelesaian transaksi masih menunggu sejumlah prasyarat, termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PNM memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh proses rampung.

"Rencana transaksi belum memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas Dodot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement