BRI Jual BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara, Nilai Transaksi Tembus Rp1,3 triliun
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melakukan langkah strategis melalui pengalihan kepemilikan entitas anak usaha dan cucu usaha di bidang manajemen investasi, yakni PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM), kepada PT Danantara Asset Management (DAM).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi konsolidasi yang dijalankan Danantara di sektor pengelolaan investasi nasional. Hal tersebut tercantum dalam keterbukaan informasi perseroan yang diterbitkan pada 2 April 2026, dengan transaksi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengungkapkan bahwa pengalihan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM merupakan bagian dari upaya konsolidasi dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Inisiatif ini dibuat untuk mendukung terbentuknya perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan dengan agenda jangka panjang Indonesia,” ujar Dhanny dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam transaksi tersebut, BRI dan PT Danantara Asset Management menandatangani PJBB terkait rencana pembelian sebanyak 19.500.000 saham BRI-MI yang dimiliki perseroan. Nilai transaksi mencapai Rp975 miliar, setara dengan 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI, sehingga mengakibatkan pengambilalihan atas entitas tersebut.
Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai perusahaan terkendali BRI, juga menandatangani PJBB dengan PT Danantara Asset Management untuk pengalihan 109.999 saham PNM-IM atau setara 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor. Nilai transaksi ini mencapai Rp345 miliar.
PT Danantara Asset Management selaku holding operasional bertujuan membentuk perusahaan manajemen aset yang menjadi champion dengan daya saing kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah optimal bagi seluruh stakeholders.
Transaksi afiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi bisnis serta melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
Dari sisi tata kelola, pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga: Danantara Ambil Alih Manajer Investasi BRI-BNI-Mandiri Rp2,7 T, Ini Penjelasan Dony Oskaria
Baca Juga: Danantara Bakal Ambil Alih 100% Saham PNM IM, Nilainya Rp345 Miliar
Baca Juga: Soal Ambil Alih PNM, Purbaya Klaim Sudah Dapat Lampu Hijau Bos Danantara
Sebagai perusahaan manajemen investasi, entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah. Kegiatan ini tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan,” tutup Dhanny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: