Kredit Foto: Unsplash/Alex Haney
Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut, melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Dalam keterangannya, Kemkomdigi menekankan, setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
Kewajiban ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai Steam terindikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi.
Kemkomdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam, dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform memastikan setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement