Kak Seto: PP TUNAS Bukti Negara Hadir, tapi Perlindungan Anak Butuh 'Orang Sekampung'
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
"Jadi artinya negara hadir benar-benar, dan itu juga ada sanksinya bagi yang tidak mematuhi peraturan ini, jadi saya harap ini bisa berhasil,” urainya.
Komdigi juga menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari perubahan besar dalam perilaku digital masyarakat.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Batasi Usia, Pengamat Nilai PP TUNAS Harus Dibarengi Berantas Kejahatan Digital
Dengan tingginya durasi penggunaan internet, perlindungan anak menjadi tantangan yang membutuhkan waktu, konsistensi, dan kolaborasi lintas sektor.
Kak Seto pun mengajak seluruh masyarakat tidak ragu mendukung kebijakan ini demi masa depan anak Indonesia. (*)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus