Kak Seto: PP TUNAS Bukti Negara Hadir, tapi Perlindungan Anak Butuh 'Orang Sekampung'
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
“Dan dalam hal ini perlu diingat, yang kena sanksi itu adalah justru penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak,” tegasnya.
Seiring implementasinya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mulai melakukan pengawasan terhadap platform digital, termasuk memastikan penerapan pembatasan usia dan verifikasi pengguna.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi jutaan anak Indonesia yang telah aktif menggunakan internet.
Kak Seto menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan seluruh pihak, terutama PSE, dalam menjalankan kewajiban mereka.
"Dan mohon kerja sama yang sebaik-baiknya."
"Ada yang masih ragu-ragu, ada yang tunggu dulu dan sebagainya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement