Gandeng BPKP, Menkeu Purbaya Curigai Kebocoran Restitusi Pajak Capai Rp360 Triliun
Kredit Foto: Azka Elfriza
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekhawatiran terkait besarnya nilai pembayaran restitusi pajak yang mencapai Rp 360 triliun sepanjang 2025. Ia mencurigai adanya celah kebocoran dalam pengelolaan dana tersebut terutama pada sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Laporan mengenai rincian bulanan penggunaan dana restitusi tersebut dinilai kurang transparan oleh bendahara negara. Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa jumlah pengembalian pajak tersebut terlalu fantastis untuk dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026). Di samping itu, audit menyeluruh kini tengah dilakukan untuk menyisir potensi penyimpangan selama periode 2020 hingga 2025.
Audit internal kementerian difokuskan pada tahun anggaran 2025 yang mencatatkan lonjakan signifikan. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan untuk melakukan audit eksternal secara komprehensif.
Purbaya menyoroti ketidakwajaran dalam pemberian subsidi PPN sebesar Rp25 triliun pada industri batu bara. Terlebih lagi, ia menilai mekanisme pengembalian pajak masukan pada sektor tersebut justru merugikan keuangan negara.
Status batu bara sebagai barang kena pajak dalam regulasi terbaru memungkinkan pengusaha mengkreditkan pajak masukan secara besar-besaran. Selain itu, sistem ini dianggap tidak masuk akal karena nilai restitusi yang dibayarkan pemerintah jauh melampaui setoran pajak dari pelaku usaha.
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada oknum internal maupun eksternal yang terbukti menyalahgunakan sistem ini. Di samping itu, ancaman hukuman penjara disiapkan bagi pihak-pihak yang sengaja menciptakan kebocoran anggaran negara.
Target penyelesaian audit menyeluruh ini diharapkan tuntas dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Terlebih lagi, Menkeu memastikan akan memantau langsung perkembangan proses investigasi yang sedang berjalan di BPKP.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Cek Viral Puluhan Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Pengetatan aturan restitusi bertujuan agar fasilitas tersebut hanya diterima oleh wajib pajak yang memang berhak sesuai ketentuan. Selain itu, sinkronisasi data antar-direktorat di lingkungan Kemenkeu diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini.
Penyempurnaan tata kelola pajak ini diharapkan dapat menutup ruang korupsi dan memperkuat penerimaan negara. Dengan demikian, alokasi anggaran yang semula bocor dapat dialihkan untuk mendanai program pembangunan nasional lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement