Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Emisi Industri: Langkah Nyata Menuju Net Zero 2060

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Emisi Industri: Langkah Nyata Menuju Net Zero 2060 Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas sektor industri dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri. Kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik dilaksanakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP).

Verifikasi dilakukan di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 18–19 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelaporan emisi karbon yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pencapaian target NZE membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta penguatan implementasi industri hijau di dalam negeri.

“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Menperin, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (8/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting dalam mendukung implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang kredibel.

“Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” ungkap Emmy.

Kegiatan verifikasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha di subsektor pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan dan pelaporan emisi GRK setiap tahun. Laporan tersebut wajib diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat, dimana BBSPJIKKP adalah salah satu lembaga yang ditunjuk atau mempunyai kompetensi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikator BBSPJIKKP melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Selain itu, dilakukan pula kunjungan lapangan untuk memastikan keselarasan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi operasional pembangkit listrik.

Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi menjelaskan, verifikasi emisi GRK tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga: Resiliensi Ekonomi Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah, Fragmentasi Kebijakan AS, dan Tekanan Industri China

Baca Juga: 229 Juta Pengguna Internet, Kemenperin Dorong IKM Kuasai Pasar Digital

Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

“Kami akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkas Cahyadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya