Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo: Orang Kaya Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Harus Bayar Harga Pasar

Prabowo: Orang Kaya Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Harus Bayar Harga Pasar Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai mengarahkan ulang kebijakan subsidi energi dengan fokus yang lebih tajam kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Di tengah tekanan global dan kebutuhan efisiensi, subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak lagi diposisikan sebagai bantuan universal.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa subsidi BBM akan tetap dipertahankan untuk mayoritas rakyat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Ia menyebut sekitar 80 persen masyarakat masih akan menjadi prioritas dalam skema subsidi tersebut.

“Untuk BBM yang bersubsidi kita akan pertahankan untuk rakyat kecil. Kita akan pertahankan untuk 80 persen rakyat kita,” ujar Prabowo.

Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan sinyal tegas bahwa kelompok masyarakat mampu tidak lagi menjadi bagian dari penerima subsidi energi. Ke depan, mereka akan didorong untuk membeli BBM dengan harga pasar.

“Pada saatnya, orang-orang kuat, orang-orang kaya, kalau mau pakai bensin yang mahal, ya dia harus bayar harga pasar,” kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa subsidi tidak seharusnya dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi sudah mampu.

Langkah ini mencerminkan pergeseran besar dalam kebijakan energi nasional, dari pendekatan yang bersifat menyeluruh menuju sistem yang lebih selektif.

Subsidi tidak lagi dilihat sebagai hak semua orang, melainkan sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok rentan.

Selain penyesuaian subsidi, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengendalikan konsumsi energi dalam jangka pendek. Prabowo menyebut satu tahun ke depan sebagai periode yang krusial dalam pengelolaan energi nasional.

Untuk menekan konsumsi, sejumlah kebijakan efisiensi mulai diterapkan di lingkungan pemerintahan. Salah satunya adalah penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara satu hari dalam sepekan.

Baca Juga: 70 Persen Jalur Energi Lewat Indonesia, Prabowo Soroti Potensi yang Terlewat

Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan listrik. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penghematan energi yang terkoordinasi. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran lintas kementerian untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Istihanah