Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tegaskan Patuh Regulasi, Adapundi Ajukan Banding ke Pengadilan Niaga Terkait Sanksi KPPU

Tegaskan Patuh Regulasi, Adapundi Ajukan Banding ke Pengadilan Niaga Terkait Sanksi KPPU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespons sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada perusahaan fintech lending karena dinilai melanggar aturan persaingan usaha, Adapundi menyatakan ketidaksepakatannya terhadap putusan tersebut.

Adapundi menilai keputusan KPPU belum sepenuhnya mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) secara menyeluruh.

Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan, mengatakan sejak awal operasional perusahaan telah dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah.

“Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang kami terapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan selama proses persidangan, termasuk dasar pengaturan yang menjadi acuan operasional perusahaan. Namun, Adapundi menilai seluruh aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan.

Adapundi juga menilai bahwa pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri, serta berada dalam kerangka regulasi yang berlaku.

“Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri. Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” kata Achmad.

Lebih lanjut, Adapundi mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Beberapa di antaranya terkait penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur “perjanjian” dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta keseragaman tingkat bunga yang disebut sebagai hasil pendekatan industri (parallel conduct), bukan bentuk pembatasan persaingan usaha.

Sebagai tindak lanjut, Adapundi menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Achmad menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Baca Juga: KPPU Wajibkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20 Persen Jika Ajukan Keberatan

“Dalam proses tersebut, kami memastikan operasional dan layanan tetap berjalan normal, serta tetap bertanggung jawab kepada seluruh pengguna, lender, dan mitra bisnis,” ujarnya.

Adapundi menyebutkan bahwa sejak mulai beroperasi pada Januari 2020, perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang menjadi dasar diperolehnya izin usaha pada 2021.

Dalam menjalankan operasionalnya, Adapundi juga mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk penunjukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi industri serta penerapan batas maksimum biaya pinjaman yang dituangkan dalam pedoman perilaku industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat