- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Suspensi Berkepanjangan hingga Pailit, BEI Ungkap Penyebab 18 Emiten Delisting
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan keputusan tersebut telah melalui proses panjang sesuai ketentuan bursa serta mempertimbangkan perlindungan investor di pasar modal.
Sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N, Bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Dampak negatif tersebut dapat berasal dari sisi finansial maupun hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"Perusahaan Tercatat juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir," jelas Nyoman kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Nyoman mengatakan sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dengan mendorong serta memberikan kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerjanya, sembari terus melakukan pemantauan.
Sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa juga telah mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama enam bulan dan kembali memberikan pengingat setiap enam bulan.
"Hal ini diharapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting," ungkapnya.
Baca Juga: BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya
Baca Juga: EDGE Mau Angkat Kaki dari Bursa, Rencanakan Go Private dan Delisting
Nyoman melanjutkan, dalam proses pembinaan tersebut, Bursa juga melakukan koordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal perusahaan tercatat mengalami masalah going concern, hingga memenuhi kriteria delisting serta pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting.
"Ini sebagaimana ketentuan POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement