Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ancaman Delisting Membesar, Disiplin Emiten Dipertanyakan

Ancaman Delisting Membesar, Disiplin Emiten Dipertanyakan Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkankan ada sebanyak 70 emiten yang berpotensi dibatalkan pencatatannya (delisting), setelah sahamnya mengalami penghentian perdagangan dalam jangka panjang hingga akhir 2025. 

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, besarnya jumlah emiten yang masuk daftar potensi delisting berisiko memengaruhi persepsi risiko pasar, terutama bagi investor ritel yang masih menganggap seluruh saham tercatat memiliki tingkat keamanan yang relatif seragam.

“Daftar 70 emiten yang diumumkan BEI sebagai berpotensi dibatalkan pencatatannya pada dasarnya langsung mengerek persepsi risiko tata kelola dan keterbukaan informasi, terutama bagi investor baru,” ujar Josua, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN

BEI mewajibkan pengumuman potensi pembatalan pencatatan apabila saham suatu emiten telah disuspensi minimal enam bulan berturut-turut. Pengumuman tersebut harus diperbarui secara berkala hingga suspensi dicabut atau keputusan delisting resmi ditetapkan. Mayoritas emiten dalam daftar ini telah lama berada dalam status suspensi, sehingga secara praktis tidak lagi menjadi instrumen investasi yang likuid.

Meski tidak berdampak signifikan secara jangka pendek terhadap indeks, Josua menilai jumlah emiten berisiko delisting yang besar tetap membawa implikasi reputasi bagi pasar modal Indonesia.

“Secara reputasi pasar, angka yang besar dapat menambah kehati-hatian investor institusi, termasuk investor asing, terhadap isu disiplin pelaporan, kualitas pengawasan, dan perlindungan pemegang saham minoritas,” katanya.

Ia menjelaskan, kesamaan utama emiten dalam daftar tersebut adalah suspensi berkepanjangan yang bersumber dari masalah fundamental, mulai dari terganggunya kelangsungan usaha, kegagalan memenuhi persyaratan pencatatan, hingga ketidakpastian pemulihan. Dalam banyak kasus, suspensi justru memperburuk kondisi keuangan emiten karena akses pendanaan dari pasar saham tertutup, reputasi memburuk, dan biaya dana meningkat.

Risiko tersebut dinilai lebih menonjol pada sektor-sektor tertentu, termasuk konstruksi, terutama jika melibatkan BUMN karya yang telah lama disuspensi. Menurut Josua, persoalan ini kerap terkait dengan model bisnis yang sarat utang dan ketergantungan proyek, sehingga pemulihannya cenderung lebih kompleks.

Bagi investor ritel yang telah memegang saham yang disuspensi, ruang gerak menjadi sangat terbatas.

“Selama suspensi penuh, investor tidak punya kendali untuk menjual di pasar reguler,” ujar Josua. Dalam kondisi tertentu, bursa dapat membuka transaksi terbatas di pasar negosiasi, yang sering kali menjadi satu-satunya opsi keluar dengan potensi kerugian yang sudah terukur.

Josua juga mengingatkan bahwa peluang pencatatan kembali setelah delisting tidak mudah. Permohonan relisting baru dapat diajukan paling cepat enam bulan setelah pembatalan efektif, dengan prasyarat perbaikan menyeluruh atas masalah yang menjadi penyebab suspensi.

“Indikator yang paling layak dicermati adalah jejak pemulihan yang bisa diverifikasi,” katanya, seperti ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan audit, perbaikan arus kas, restrukturisasi utang yang efektif, serta pencabutan status suspensi oleh bursa.

Baca Juga: Enam Bulan Disuspensi, 70 Emiten Terancam Delisting Termasuk BUMN Karya

Sebelumnya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto menjelaskan bahwa status potensi delisting ditetapkan berdasarkan ketentuan bursa.

“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” ujar Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Adi menyampaikan, pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting. Dalam aturan tersebut, BEI berwenang menghapus pencatatan saham apabila terjadi kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau suspensi berlangsung paling singkat 24 bulan di seluruh pasar.

BEI mencatat, 70 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari properti dan real estat, industri dasar, energi, infrastruktur, teknologi, hingga keuangan. Sejumlah BUMN karya tercantum dalam daftar, di antaranya PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), serta PT PP Properti Tbk (PPRO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: