Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Emiten Gagal Bertahan, Delisting Dinilai Bentuk Law Enforcement

Emiten Gagal Bertahan, Delisting Dinilai Bentuk Law Enforcement Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu delisting emiten kembali menjadi sorotan pelaku pasar seiring sikap tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan tercatat yang dinilai tidak lagi memenuhi standar sebagai emiten publik. Delisting dipandang sebagai bentuk law enforcement sekaligus peringatan bagi pasar atas kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi perusahaan di lantai bursa.

Direktur Reliance Sekuritas Reza Priyambada mengatakan, dari sisi persepsi, delisting kerap memunculkan pertanyaan di kalangan investor mengenai kualitas emiten yang dikeluarkan dari bursa.

“Secara persepsi, pelaku pasar tentunya mempertanyakan kualitas emiten yang ada. Apa alasan di delisting dan apakah dari sisi emitennya masih ada effort untuk mempertahankan di lantai bursa,” ujar Reza, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Reza menilai BEI tetap perlu bersikap tegas terhadap emiten yang memang layak dikeluarkan dari bursa sebagai bagian dari penegakan aturan pasar modal.

Baca Juga: Ancaman Delisting Membesar, Disiplin Emiten Dipertanyakan

“Di sisi lain tentunya BEI juga harus menerapkan law enforcement terhadap emiten-emiten yang memang layak untuk di delistingkan karena tidak banyak juga pengaruhnya ke peningkatan kapitalisasi pasar. Dan ini merupakan bentuk ketegasan BEI terhadap emiten agar memperhatikan sejumlah aspek sehingga tidak kena radar untuk di delistingkan,” katanya.

Menurut Reza, akar persoalan delisting umumnya kembali pada lemahnya tata kelola perusahaan dan keterbukaan informasi. Pasar membutuhkan transparansi agar investor dapat menilai risiko secara memadai sebelum mengambil keputusan investasi.

“Balik lagi ke masalah tata kelola perusahaan. Di market itu kan dibutuhkan keterbukaan dari sisi emiten,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila emiten gagal menerapkan tata kelola yang baik hingga berpotensi merugikan pelaku pasar, maka delisting dapat dipandang sebagai sanksi.

“Delisting, anggaplah sebagai bentuk punishment,” tegasnya.

Dampak lanjutan dari suspensi maupun delisting juga dirasakan langsung oleh emiten. Ketika saham disuspensi, akses pendanaan melalui pasar modal menjadi sangat terbatas sehingga ruang pembiayaan perusahaan menyempit. Kondisi tersebut, menurut Reza, seharusnya mendorong manajemen melakukan pembenahan tata kelola apabila ingin bertahan sebagai perusahaan terbuka.

Bagi investor yang telah memegang saham emiten yang disuspensi, pilihan yang tersedia sangat terbatas.

“Kalau saham yang dipegang sudah di-suspend maka tidak ada yang dapat dilakukan selain menunggu di bukannya kembali saham tersebut,” ujarnya.

Saat suspensi dicabut, investor tetap perlu mencermati likuiditas perdagangan karena belum tentu tersedia volume transaksi yang memadai di pasar.

Untuk menilai peluang emiten kembali bertahan di bursa, Reza menekankan pentingnya mencermati keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan.

“Ya.. tentunya berita yang dirilis dari emitennya. Misal, pergantian pengurus perseroan, pergantian bisnis usaha, maupun lainnya yang disajikan oleh emiten yang berniat untuk kembali listing,” katanya.

Dari sisi regulator, Reza menilai aturan yang ada sejatinya telah mengatur tata kelola emiten secara memadai. Namun, ia menekankan perlunya pendampingan, terutama bagi emiten baru.

“Mungkin yang diperlukan ialah pendampingan dari OJK maupun BEI terhadap emiten, terutama emiten-emiten baru untuk memastikan mereka menerapkan tata kelola dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Dorong Restrukturisasi, Delisting Jadi Opsi Terakhir BUMN

Sebagai informasi, sebelumnya BEI mengumumkan sebanyak 70 emiten berpotensi menghadapi penghapusan pencatatan saham (delisting) pada 2026 setelah sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih hingga akhir Desember 2025.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto menjelaskan, status tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan bursa.

“Per tanggal 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih,” ujar Adi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Adi menyampaikan, pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting. Dalam aturan tersebut, BEI berwenang menghapus pencatatan saham apabila terjadi kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau suspensi berlangsung paling singkat 24 bulan di seluruh pasar.

BEI mencatat, 70 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari properti dan real estat, industri dasar, energi, infrastruktur, teknologi, hingga keuangan, termasuk sejumlah BUMN karya seperti PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT PP Properti Tbk (PPRO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: