Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Penerapan PP TUNAS tentang perlindungan anak di ruang digital, diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini ternyata menarik perhatian dunia.
Sedikitnya ada 19 negara yang disebut menunggu langkah Indonesia sebagai acuan sebelum menerapkan aturan serupa, menjadikan posisi Indonesia sebagai role model baru dalam tata kelola ruang digital.
"Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia, untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Di tengah sorotan global tersebut, Meutya mengingatkan pihaknya masih menunggu kepatuhan dari sejumlah paltform, seperti YouTube dan TikTok.
"Memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masa tenggat respons."
"Jadi misalnya terhadap Youtube dan TikTok yang kita minta kepatuhannya, ditambah dari yang sebelumnya, itu kita memang masih menunggu besok," tuturnya.
Sebagai langkah awal, ada delapan platform yang menjadi fokus penerapan aturan.
Namun, cakupannya akan diperluas dalam waktu dekat.
“Tentu berlaku kepada semuanya pada waktunya nanti."
"Jadi delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal,” tambah Meutya.
Dorongan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari upaya menegaskan kedaulatan digital Indonesia.
Meutya menilai platform global harus tunduk pada aturan nasional, terutama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Ini kedaulatan kita, jadi para platform harus mematuhi,” tegas Meutya.
Menariknya, kebijakan ini telah lebih dulu diterapkan di Australia, dan kini mulai dilirik oleh berbagai negara lain.
Di kawasan ASEAN, Singapura dan Malaysia disebut masih dalam tahap pengamatan, sementara di Eropa, sejumlah pemimpin telah menyampaikan ketertarikannya untuk mengadopsi pendekatan serupa.
Baca Juga: Dukung PP Tunas, Pramono Anung Harap Anak Jakarta Kembali Fokus Belajar
Meutya pun menegaskan, dampaknya tidak hanya akan dirasakan di dalam negeri, melainkan secara global.
“Jadi sekali lagi ini gerakannya sudah global, dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya,” cetusnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement