Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung percepatan program prioritas pembangunan nasional, khususnya pengembangan UMKM dan penyediaan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan memutuskan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tiga juta rumah. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Lebih lanjut, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena berdampak pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera dan asosiasi pengembang, guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian kendala yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis oleh lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Pelemahan Rupiah ke Industri Asuransi
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam, serta tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas data SLIK melalui pengkinian data secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program tiga juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement