Komdigi Tetapkan Deadline 3 Bulan untuk Platform di Luar 8 Besar Patuhi PP TUNAS
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
“Ada beberapa platform yang sudah menjanjikan bulannya, ada yang minta 6 bulan, 3 bulan."
"Kita terus berkomunikasi kita ingin dipercepat,” ungkap Meutya.
Pendekatan ini dilakukan karena platform prioritas sudah berada dalam tahap pengawasan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, peringatan, hingga penegakan sanksi administratif.
Kemkomdigi menegaskan, penilaian kepatuhan tidak hanya didasarkan pada komitmen administratif, tetapi juga implementasi nyata di lapangan.
“Kami menilai progres secara objektif, dan tentu yang paling utama juga harus secara adil, berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekedar dari komitmen di atas kerta,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pemerintah juga terus membuka komunikasi dengan platform, baik secara formal maupun informal, guna mempercepat penyesuaian fitur dan kebijakan terkait perlindungan anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement