Komdigi Tetapkan Deadline 3 Bulan untuk Platform di Luar 8 Besar Patuhi PP TUNAS
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur,” imbuhnya.
Baca Juga: PP TUNAS Jadi Rujukan 19 Negara
Di satu sisi, platform besar didorong untuk segera menunjukkan implementasi konkret sesuai timeline masing-masing.
Di sisi lain, platform di luar delapan prioritas diwajibkan memenuhi tenggat waktu tiga bulan sebagai standar minimum kepatuhan awal. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement