Laba Antam Melejit 106%, DPR Soroti Tunggakan Rp719 Miliar ke PLN Terkait Smelter Haltim
Kredit Foto: Istimewa
Rekomendasi BPK
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN untuk berkoordinasi intensif dengan Direksi PT Antam guna menyelesaikan tagihan Komponen C dan biaya relokasi pembangkit.
BPK menilai keterlambatan pembayaran tersebut berdampak pada penerimaan biaya preservasi yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung operasional PLN.
Baca Juga: Antam Protes Pajak Perak 12%, Minta Disamakan dengan Emas
Penyelesaian sengketa tagihan Rp719,9 miliar ini kini menjadi sorotan utama sebagai bagian dari implementasi good corporate governance (GCG) di bawah pengawasan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement