Kredit Foto: Istimewa
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk memperkuat kebijakan hilirisasi serta menyempurnakan regulasi perpajakan guna meningkatkan daya saing industri logam mulia nasional.
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi proyek hilirisasi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Secara khusus, Antam mengusulkan penyamaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk perak murni. Saat ini, perak dikenakan PPN sebesar 12%, berbeda dengan emas batangan murni yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
“Pada emas tidak dipungut, tetapi perak justru dipungut,” ujar Untung.
Selain itu, Antam juga meminta penyetaraan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh 22 untuk pembelian emas oleh lembaga perbankan ditetapkan sebesar 0,25%.
Sementara itu, pembelian oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikenakan tarif sebesar 1,5% atau enam kali lebih tinggi dibandingkan non-BUMN.
Baca Juga: Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja ANTAM, Dorong Penguatan Tata Kelola Emas
Baca Juga: Redam Impor, Inalum Targetkan Produksi Aluminium 1 Juta Ton pada 2030
Untung menilai, perbedaan perlakuan pajak tersebut berpotensi menghambat daya saing dan efisiensi industri logam mulia nasional, khususnya dalam mendorong hilirisasi.
“Dengan dukungan tersebut, Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement