Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INDEF Soroti Ketimpangan Subsidi: Kendaraan BBM Diuntungkan, Mobil Listrik Terancam Beban Pajak Ganda

INDEF Soroti Ketimpangan Subsidi: Kendaraan BBM Diuntungkan, Mobil Listrik Terancam Beban Pajak Ganda Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti ironi kebijakan pencabutan kepastian bebas pajak bagi mobil listrik di tengah besarnya aliran subsidi untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan pajak baru ini dinilai dapat menghambat laju adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan adanya disparitas yang sangat mencolok terkait perlakuan negara terhadap kendaraan BBM dibandingkan dengan kendaraan listrik (EV).

Baca Juga: Indef Soroti Lonjakan Avtur, Sistem Biaya Haji Perlu Dirombak

Berdasarkan kajian INDEF GTI (2025), setiap mobil BBM rata-rata menyedot subsidi negara hingga Rp15,5 juta per tahun. Angka ini berbanding terbalik dengan mobil listrik yang hanya mendapat subsidi rata-rata Rp2,3 juta per tahun, meskipun mobil listrik terbukti tidak menghasilkan emisi gas buang.

Ironi ini semakin kuat jika merujuk pada temuan INDEF tahun 2023, di mana 63% kuota BBM bersubsidi (Pertalite) terbukti salah sasaran dan dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Dengan diserahkannya kewenangan pengaturan pajak kendaraan listrik kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, maka kini konsumen EV kini dihadapkan pada ancaman beban ganda.

"Sebagai gambaran kasar, seorang konsumen yang membeli mobil listrik seharga Rp400 jutaan kini berpotensi harus merogoh kocek tambahan untuk Bea Balik Nama (BBN) di awal hingga Rp48 juta, ditambah kewajiban pajak tahunan sekitar Rp5 juta. Beban ini menyamakan EV dengan kendaraan BBM konvensional," kata Andry.

Situasi diperburuk dengan tenggat waktu transisi yang sangat mepet. Pemda hanya diberikan waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pajaknya

INDEF menilai waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan kajian kelayakan maupun konsultasi publik, sehingga berisiko melahirkan peraturan daerah yang prematur.

"Aturan yang terkesan tergesa-gesa ini juga berimbas langsung pada industri konversi kendaraan BBM ke listrik, sebuah sektor yang krusial bagi elektrifikasi angkutan umum dan armada ojek daring," jelasnya.

Guna menyelamatkan potensi industri kendaraan listrik nasional, INDEF GTI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah strategis, yaitu:

  • Meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 untuk mengembalikan kepastian insentif dan perlindungan dari beban pajak ganda bagi konsumen mobil listrik.
  • Melanjutkan reformasi subsidi BBM agar lebih tepat sasaran secara bertahap, sehingga tidak memicu guncangan ekonomi di tengah masyarakat.

Andry menegaskan, Indonesia sejatinya memiliki modal yang sangat mumpuni untuk mendominasi pasar kendaraan listrik di Asia Tenggara didukung oleh cadangan mineral kritis, pabrik baterai domestik, hingga besarnya pasar lokal.

Namun, seluruh potensi emas tersebut dipastikan akan sia-sia jika pemerintah terus menerbitkan kebijakan yang saling bertolak belakang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement