Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul

Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi tujuh platform digital besar yang telah menyatakan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Ia juga mengingatkan platform lain untuk segera mengikuti langkah serupa, dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, sejumlah platform besar seperti X, Bigo Live, Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, telah menyerahkan komitmen resmi kepada Komdigi.

Kepatuhan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

"Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan, untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Rabu (22/4/2026).

Salah satu implementasi yang mulai terlihat adalah penerapan pembatasan usia minimal 16 tahun di sejumlah platform.

Platform juga mulai menyesuaikan kebijakan terkait pengelolaan akun anak, serta menonaktifkan akun pengguna dibawah 16 tahun.

Meutya menegaskan, kepatuhan ini tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi juga harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.

Komdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut secara bertahap.

"Kami akan terus meminta angka-angka dari para platform untuk memastikan inisiasi itu juga diindahkan lagi dengan gerakan-gerakan yang lain, untuk mendeaktivasi anak-anak yang berada di ranah digital atau di platform tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, Meutya masih menunggu komitmen dari platform lain yang belum menyatakan kepatuhan penuh.

Salah satunya adalah Roblox yang hingga kini masih dalam proses komunikasi dengan Komdigi.

"Roblox masih berkomunikasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama," ungkap Meutya.

Meutya juga mengingatkan platform lain di luar delapan kategori berisiko tinggi, agar segera menyampaikan self-assessment dalam masa jeda tiga bulan, dengan tenggat pada Juni.

"Platform yang lainnya kita ikut mengingatkan juga, waktu tiga bulan itu akan berakhir di bulan Juni," katanya.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Baca Juga: Akhirnya YouTube Patuhi PP TUNAS, Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

Upaya perlindungan dinilai tidak akan optimal tanpa dukungan dari lingkungan keluarga.

Dengan adanya komitmen dari tujuh platform tersebut, pemerintah berharap penerapan PP TUNAS dapat berjalan lebih efektif, dan menjadi standar baru dalam perlindungan anak di ranah digital Indonesia. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement