Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denda Rp755 Miliar Bikin Ketar-ketir, OJK Pantau Ketat Industri Pindar

Denda Rp755 Miliar Bikin Ketar-ketir, OJK Pantau Ketat Industri Pindar Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memantau perkembangan industri pendanaan bersama berbasis teknologi (pindar) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar terkait pelanggaran penetapan bunga. OJK juga menyoroti potensi dampak putusan tersebut terhadap kepercayaan pemberi dana (lender) sebagai sumber utama pendanaan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk peluang upaya banding dari pelaku industri.

“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU dimaksud. Semua proses dan upaya hukum tentu juga perlu dihormati,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (23/4/2026).

Di tengah putusan tersebut, OJK berharap operasional industri pindar tetap berjalan normal agar tidak mengganggu akses pendanaan masyarakat maupun pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut.

“OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri Pindar pasca-putusan KPPU tersebut. OJK mengharapkan penyelenggara Pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal,” kata Agusman.

Regulator juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi biaya, dan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan pasar. Menurut OJK, kerangka pengaturan industri telah diperkuat melalui sejumlah regulasi terbaru.

“Penguatan pengaturan industri Pindar telah diperkuat, antara lain melalui POJK 10/2022 sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Aturan tersebut antara lain mencakup batas maksimum manfaat ekonomi, kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, serta larangan informasi yang menyesatkan kepada pengguna.

Meski demikian, OJK menyatakan belum menerima dokumen resmi berupa rekomendasi tertulis dari KPPU terkait putusan penetapan bunga tersebut.

“Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” kata Agusman.

Putusan KPPU menjadi perhatian pasar karena industri pindar selama ini mengandalkan kepercayaan lender untuk menyalurkan dana melalui platform digital. Gangguan sentimen terhadap industri berpotensi memengaruhi pertumbuhan penyaluran pembiayaan dan minat pendanaan baru.

Karena itu, respons regulator dan kemampuan pelaku industri menjaga layanan serta kepatuhan akan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sektor pindar ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri