Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Purbaya memastikan Indonesia akan tetap mematuhi hukum internasional yang telah diratifikasi, termasuk ketentuan UNCLOS terkait jalur pelayaran internasional.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Baca Juga: Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Langsung Tunjuk Plh
Baca Juga: Gaet Investor Global, Purbaya Bakal Terbitkan Panda Bond di China
Menurut Sugiono, ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS mengatur bahwa selat internasional seperti Selat Malaka harus tetap terbuka bagi pelayaran global tanpa hambatan tarif maupun pungutan.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting dari pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rezim hukum laut internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: