Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Tidak Serius

Purbaya sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Tidak Serius Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Purbaya memastikan Indonesia akan tetap mematuhi hukum internasional yang telah diratifikasi, termasuk ketentuan UNCLOS terkait jalur pelayaran internasional.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

Baca Juga: Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Langsung Tunjuk Plh

Baca Juga: Gaet Investor Global, Purbaya Bakal Terbitkan Panda Bond di China

Menurut Sugiono, ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS mengatur bahwa selat internasional seperti Selat Malaka harus tetap terbuka bagi pelayaran global tanpa hambatan tarif maupun pungutan.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting dari pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rezim hukum laut internasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri