Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BNI Luruskan Status Koperasi Swadharma Pematangsiantar, Bukan Bagian Bank dan Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen

BNI Luruskan Status Koperasi Swadharma Pematangsiantar, Bukan Bagian Bank dan Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Menurut BNI, kondisi tersebut ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa terulang, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan sepenuhnya berada antara nasabah dan koperasi sebagai pihak yang menawarkan serta mengelola produk simpanan tersebut.

Baca Juga: BNI Klarifikasi Demonstrasi di Pematang Siantar, Sebut Koperasi Bukan Mitra dan Akan Hormati Proses Hukum

BNI menyatakan memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Meski demikian, perseroan memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank maupun otoritas berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat