Kredit Foto: Istimewa
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menggelar audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan ini membahas penguatan kelembagaan dan regulasi koperasi syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Rombongan FORKOPI dipimpin Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo dan disambut jajaran pengurus MUI Pusat. Dalam pengantar diskusi, Kartiko menyoroti tiga fondasi utama koperasi syariah, yakni definisi yang jelas, prinsip syariah, dan keberadaan dewan pengawas.
“Ada tiga hal dasar pada Koperasi Syariah, yaitu definisi yang jelas, prinsip, dan dewan pengawas,” ujar Kartiko.
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 1 angka 19, koperasi syariah merupakan koperasi yang menjalankan operasional usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai fondasi utama.
Menurutnya, seluruh aktivitas koperasi syariah juga harus berpedoman pada kaidah hukum Islam yang difatwakan lembaga berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh operasional koperasi berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus menjaga tata kelola lembaga.
“Fungsi DPS nantinya juga untuk menjaga integritas para pengurus,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Ihsan Tanjung menilai koperasi syariah membutuhkan payung hukum yang lebih kuat melalui regulasi setingkat undang-undang.
“Substansi Koperasi Syariah mesti ada dalam RUU. Dari sana bisa ditentukan apa saja yang harus masuk UU. Paling tidak, target minimumnya ada beberapa pasal mengenai Koperasi Syariah,” ujar Ihsan.
Ia menilai penguatan koperasi syariah menjadi salah satu jalur strategis dalam memperluas implementasi ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, MUI akan memberi perhatian lebih pada pengembangan sektor tersebut.
“Koperasi menguatkan sektor syariah, sehingga MUI akan fokus pada ranah itu,” imbuhnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota FORKOPI Andi Ihsan Arkam. Ia menilai koperasi dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong penerapan ekonomi syariah secara lebih luas di tengah masyarakat.
Baca Juga: Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, Tiga Bank Syariah Jalin Kerja Sama SiPA
“Melalui koperasi, prinsip memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat akan bisa diimplementasikan,” katanya.
Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pengurus MUI, antara lain Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Shalahudin Al-Aiyub, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Hazuarli Halim, Delmenita dari Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) MUI, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Syariah Bukhori Muslim, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Ihsan Tanjung, serta Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa Aminudin Yakub.
Sementara dari FORKOPI hadir Kartiko Adi Wibowo, Aslichan Burhan dari PINBUK, Indah Purnomowati dari KSPPS BMT SAR, Iwan Setiawan dari Microfin Indonesia, Trio Budiyanto dan Ahmad Nadlir dari Kopelindo, Andi Ihsan Arkam, serta Moh. Yasin selaku Sekretaris FORKOPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat