Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Asuransi Properti Masih Terseok, Edukasi Rendah dan Premi Jadi Kendala

Asuransi Properti Masih Terseok, Edukasi Rendah dan Premi Jadi Kendala Kredit Foto: MPMInsurance

OJK Susun Aturan Tarif Premi Baru

Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat tata kelola risiko di industri asuransi umum.

Corporate Secretary Jasindo Brellian Gema mengatakan penyesuaian tarif diharapkan mencerminkan profil risiko terkini dan menjaga keberlanjutan industri.

“Apabila penyesuaian ini dilakukan maka kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum,” ujar Brellian.

Baca Juga: POJK 36/2025 Ubah Struktur Industri Asuransi Kesehatan

Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Pelemahan Rupiah ke Industri Asuransi

Ia menambahkan peningkatan profil risiko menjadi faktor utama perlunya penyesuaian premi karena berpotensi meningkatkan nilai klaim.

“Penyesuaian tarif perlu dilihat secara menyeluruh. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih berkelanjutan dalam memberikan perlindungan,” tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri