Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026

DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026 Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp38,76 triliun, pajak aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sepanjang Maret 2026, DJP melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas dan Ionos. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive dan Tencent melalui unit Tencent Mobile International Limited.

Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE pada Vorwerk sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Strategi Jaga Ekonomi, Tak Ada Pajak Baru

Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya

Baca Juga: Ga Main-main! Purbaya Bakal Kerjar Lagi 40 Perusahaan Baja Asal China Pengemplang Pajak

Inge menjelaskan hingga 31 Maret 2026, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp38,76 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri