Kredit Foto: DJP
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp880,18 miliar.
Selanjutnya, pajak fintech turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,77 triliun hingga Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,76 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,69 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang hingga Maret 2026 mencapai Rp4,98 triliun.
Baca Juga: DJP Bocorkan Skema Baru Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026
Baca Juga: Apakah Ada Insentif Baru Untuk Pelaku Usaha? Ini Penjelasan DJP
Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.
Inge menambahkan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP.
“PPN PMSE mencatat peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar yang menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: