Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

China Tegaskan AI Tak Bisa Jadi Alasan PHK Karyawan

China Tegaskan AI Tak Bisa Jadi Alasan PHK Karyawan Kredit Foto: F5
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah pesatnya adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), pengadilan di China menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menjadikan AI sebagai alasan otomatis untuk memutus hubungan kerja.

Mengutip The Register pada Senin (4/5/2026), putusan ini muncul dari kasus yang ditangani Hangzhou Intermediate People’s Court terhadap seorang pekerja bermarga Zhou.

Zhou sebelumnya bertugas mencocokkan permintaan pengguna dengan model bahasa besar (large language model/LLM) serta menyaring konten ilegal atau yang melanggar privasi guna memastikan hasil AI tetap akurat.

Seiring waktu, perusahaan mulai menggantikan sebagian pekerjaannya dengan AI, lalu menawarkan penurunan jabatan dan pemotongan gaji. Zhou menolak dan akhirnya diberhentikan.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan State Council China, putusan ini menetapkan prinsip hukum penting bahwa penggunaan AI untuk mengambil alih pekerjaan manusia tidak serta-merta membenarkan pemutusan kontrak kerja.

“Penggunaan AI untuk menjalankan pekerjaan seorang pekerja tidak secara otomatis membenarkan penghentian kontrak kerja,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam laporan tersebut.

Putusan ini diumumkan pada 30 April, sehari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional, yang memperkuat pesan perlindungan terhadap tenaga kerja di era digital.

Dalam laporan resmi pengadilan yang dikutip dari State Council China, disebutkan bahwa perusahaan sempat menawarkan posisi baru dengan gaji lebih rendah, dari 25.000 yuan menjadi 15.000 yuan per bulan.

Baca Juga: PHK Mengintai, 85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang Gegara AI

Baca Juga: PHK Meledak! 8.389 Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 3 Bulan

Namun, pengadilan menilai langkah tersebut tidak wajar dan tidak dapat dijadikan dasar sah untuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengadilan juga menolak argumen perusahaan yang menyebut penggantian oleh AI sebagai “perubahan besar dalam keadaan objektif” yang dapat membenarkan PHK. Kategori tersebut, menurut pengadilan, umumnya hanya berlaku untuk kondisi seperti relokasi atau merger perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri