Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skema Baru OJK, RBC Asuransi Dipecah Jadi Dua Tier

Skema Baru OJK, RBC Asuransi Dipecah Jadi Dua Tier Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba penerapan skema risk-based capital (RBC) terbaru atau New RBC melalui pilot project terhadap 10 perusahaan asuransi yang terbagi dalam dua tier yakni tier 1 dan tier 2.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan baru ini merupakan respons atas kebutuhan penyesuaian standar internasional sekaligus penguatan kerangka permodalan industri.

“OJK saat ini tengah melakukan penyusunan POJK terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvensi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, pengembangan New RBC dilatarbelakangi oleh adopsi standar global seperti IFRS 17 atau PSAK 117, serta Insurance Capital Standard (ICS) dan Insurance Core Principle (ICP) dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).

“Oleh karena itu, penyempurnaan metode New RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama,” kata Ogi.

Baca Juga: Ikuti Standar Global, OJK Targetkan Aturan Baru RBC Rampung Tahun Ini

Baca Juga: Premi Industri Asuransi Hanya Tumbuh 0,74%, Klaim Malah Melesat 5,56%

Pada tahap uji coba ini, sebanyak 10 perusahaan asuransi berpartisipasi secara sukarela, terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum.

“OJK telah melakukan uji coba atau pilot project terhadap 10 perusahaan asuransi, terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum, melalui pengisian template New RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025 dan secara voluntary untuk posisi Desember 2025,” ujarnya.

Berbeda dengan skema sebelumnya, New RBC akan memperkenalkan struktur permodalan yang lebih rinci melalui pembagian modal menjadi tier one atau modal inti dan tier two atau modal tambahan. Pendekatan ini dinilai lebih risk-sensitive dan forward-looking dalam mengukur kecukupan modal.

Lebih lanjut, OJK menyebut penyempurnaan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia, sekaligus memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penyempurnaan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia serta memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan program penjaminan polis atau PPP yang menurut amanat Undang-Undang P2SK akan mulai dilakukan pada 2028, namun dimungkinkan dimajukan ke 2027,” ujarnya.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, Industri Asuransi Hadapi Biaya Naik

Baca Juga: Konflik Global Bikin Premi Asuransi Diam-Diam Makin Mahal

“Dengan demikian, New RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang,” lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri