Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan

Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam rangka memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan kegiatan field test integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN aktif pada layanan SIM. Kegiatan ini berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Akmal juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas dukungan dalam optimalisasi Program JKN melalui layanan SIM. “Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Polri bersama BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mencantumkan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.

Ia menjelaskan, implementasi Perpol tersebut diawali dengan uji coba pada Juli-September 2024 di tujuh wilayah Polda, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Pengecekan status JKN dilakukan oleh petugas Satpas melalui Portal JKN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN pemohon.

“Sejak November 2024, implementasi diperluas ke seluruh Indonesia. JKN aktif sudah menjadi persyaratan penerbitan SIM, namun belum sepenuhnya bersifat wajib. Bagi pemohon dengan status JKN tidak aktif, SIM tetap diterbitkan disertai edukasi untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi,” jelasnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Polri dan BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu proses pelayanan maupun menambah beban kerja petugas.

Melalui integrasi tersebut, saat pemohon memasukkan NIK, sistem akan otomatis menampilkan status kepesertaan JKN, baik aktif, tidak aktif, maupun belum terdaftar.

“Jika status tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi berupa pop-up yang menjelaskan penyebab dan mekanisme pengaktifan,” tambah Akmal.

Baca Juga: Ojol Masuk BPJS, Pengamat Wanti-Wanti Beban Fiskal Membengkak

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terkait persyaratan JKN aktif masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan.

“Kami sangat mendukung integrasi ini dan berharap dapat berjalan optimal sehingga pelayanan SIM tetap lancar tanpa kendala,” ujar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi yang lebih masif, salah satunya melalui video singkat di media sosial, agar masyarakat lebih memahami pentingnya kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat