Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Kripto Amerika Serikat Belum Final, Dua Pekan ke Depan Akan Krusial untuk Bitcoin Cs

RUU Kripto Amerika Serikat Belum Final, Dua Pekan ke Depan Akan Krusial untuk Bitcoin Cs Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Chief Executive Officer (CEO) Ripple, Brad Garlinghouse menyatakan bahwa pasar kripto akan menghadami dua minggu yang krusial menyusul pembahasan regulasi pasar kripto di Amerika Serikat.

Garlinghouse mengatakan bahwa pembatasan aturan itu belumlah final. Menurutnya, semua pihak akan menyoroti perkembangan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Digital Asset Market Clarity Act.

Baca Juga: Harga Bitcoin (6/5) Tembus US$81.000: Cocok Buat Diversifikasi Saat Lonjakan Energi?

“Jika tidak terjadi dalam dua minggu ke depan, peluangnya akan turun drastis,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa regulasi tersebut akan disahkan. Ia menilai langkah berikutnya adalah penjadwalan sidang untuk melakukan markup, yaitu tahap pembahasan lanjutan sebelum rencana aturan naik ke proses berikutnya.

Dalam perkembangan terbaru, para senator telah mencapai kompromi terkait isu utama yakni imbal hasil (yield) stablecoin, yang selama ini menjadi titik perdebatan. Kompromi tersebut memungkinkan perusahaan kripto menawarkan program insentif tertentu, namun tetap melarang skema stablecoin berbunga yang menyerupai deposito perbankan.

Garlinghouse mengakui bahwa hasil kompromi tersebut belum sempurna dan ia sendiri mempengaruhi pandangan terhadap industri kripto.

“Apakah ini sempurna? Tentu tidak. Ada kompromi, tapi kejelasan regulasi jauh lebih baik daripada ketidakpastian,” katanya.

Meski pelaku industri kripto cenderung menerima kompromi tersebut, sejumlah kelompok perbankan menilai aturan tersebut masih belum memadai.

Ia juga menekankan pentingnya rancangan aturan tersebut  dalam memberikan kepastian hukum jangka panjang, terutama terkait kebijakan yang saat ini mulai lebih ramah terhadap kripto di U.S. Securities and Exchange Commission.

Menurutnya, tanpa undang-undang yang jelas, kebijakan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Ketidakpastian tersebut yang membuat sukar investor institusional untuk masuk dalam pasar kripto.

“Akan selalu ada pemimpin baru setelah Paul Atkins, dan kita tidak tahu sikap mereka. Jika aturan ini dikodifikasi menjadi undang-undang, maka tidak mudah untuk kembali ke kebijakan sebelumnya,” ujarnya.

Garlinghouse juga memproyeksikan pertumbuhan besar pada sektor stablecoin. Ia memperkirakan pasar stablecoin global dapat mencapai nilai US$3 triliun pada 2031.

Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya urgensi bagi regulator untuk menetapkan kerangka hukum yang jelas di tengah pesatnya pertumbuhan industri aset digital di Amerika Serikat.

Baca Juga: Tahun Ini Bottoming, Peter Brandt Yakin Harga Bitcoin Akan Tembus US$250.000 di 2029

Rancangan Undang-Undang (RUU) Digital Asset Market Clarity Act digadang-gadang akan menjadi titik krusial bagi pasar kripto, menyusul potensinya mendatangkan investor institusional ke pasar kripto, khususnya dari Washington.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar