- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Stop Aliran ke Pengusaha, Amran Tegaskan Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani dengan Lahan Maksimal 5 Hektare
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani skala kecil dengan luas lahan tertentu, bukan untuk pelaku usaha pertanian berskala besar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penerima pupuk bersubsidi dibatasi pada petani yang mengelola lahan antara dua hingga maksimal lima hektare per orang.
"Luasan itu memang sudah diatur. Kalau di atas itu, sudah masuk kategori pengusaha," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan benar-benar dinikmati petani yang membutuhkan dukungan pemerintah dalam menjalankan usaha tani.
"Jatahnya biasanya dua hektare sampai maksimal lima hektare," katanya.
Amran menjelaskan batasan luas lahan tersebut berlaku untuk setiap individu petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
"Untuk satu orang. Karena batasnya dua sampai lima hektare. Kalau di atas itu sudah masuk kategori pengusaha," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan petani terkait kenaikan harga pupuk nonsubsidi yang dinilai semakin menambah biaya produksi.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti lonjakan harga pupuk nonsubsidi menjelang musim giling 2026.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan harga pupuk nonsubsidi meningkat seiring dinamika nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya distribusi.
"Harga pupuk nonsubsidi sekarang bisa mencapai Rp9.000 per kilogram bahkan lebih," ujar Soemitro saat membuka Rapat Kerja Nasional APTRI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pada awal 2026 harga pupuk nonsubsidi jenis ZA Plus masih berada di kisaran Rp4.300 per kilogram. Namun dalam beberapa bulan terakhir, harga tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Program Pembibitan Perkebunan, Kementan Gandeng KPK dan Aparat menjadi Pengawas
Selain persoalan harga, APTRI juga menyoroti keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani tebu.
Soemitro mengatakan alokasi pupuk bersubsidi saat ini dibatasi untuk lahan maksimal dua hektare, sehingga petani masih harus membeli pupuk nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan budidaya.
"Untuk pupuk ZA, subsidinya sekitar 108 kilogram sehingga petani tetap harus menggunakan pupuk nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri