Kredit Foto: Indodax
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau tumbuh 1,43% secara bulanan. Di tengah pertumbuhan tersebut, platform perdagangan aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) mencatatkan 9,9 juta pengguna atau sekitar 46,5% dari total investor kripto nasional.
Selain dari sisi pengguna, Indodax juga mencatat volume transaksi sebesar Rp8,45 triliun atau sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
Secara industri, nilai transaksi spot aset kripto nasional tercatat mencapai Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset digital melonjak 14,26% menjadi Rp5,80 triliun.
CEO Indodax William Sutanto mengatakan pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto yang telah teregulasi di Indonesia.
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Tapi Transaksi Malah Turun ke Rp22,24 Triliun
Baca Juga: Emas atau Kripto? Ini Perbandingan yang Lagi Diperdebatkan Investor
“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” ujar William dalam keterangannya.
Menurutnya, pertumbuhan industri juga diiringi dengan tanggung jawab pelaku usaha untuk memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas edukasi kepada pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: