Pemerintah Siapkan Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Marketplace
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pemerintah pun mendorong sejumlah langkah pengawasan, mulai dari pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi yang dilakukan anak di bawah umur.
Selain itu, platform digital juga diminta menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Dwinantoro menilai perlindungan anak di ruang digital perlu diterapkan sejak tahap awal pengembangan platform. Menurutnya, aspek keamanan, pembatasan akses, dan pengawasan transaksi anak seharusnya sudah terintegrasi dalam desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, ia menegaskan perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab regulator semata. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Sebagai upaya penguatan regulasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk ketentuan bagi marketplace, social commerce, dan pelaku usaha daring.
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce
Pemerintah juga mewajibkan platform digital berisiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: