Kredit Foto: Unsplash/Gema Saputera
Sidang uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi berlangsung tidak biasa setelah hakim menyoroti bentuk gugatan yang dinilai sulit dipahami. Bahkan, hakim mengaku harus membaca permohonan tersebut dengan penuh kebingungan karena alurnya dianggap tidak rapi.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperbaiki struktur permohonan agar lebih jelas dan mudah dipahami. Menurutnya, susunan pokok permohonan maupun alasan hukum yang disampaikan masih membingungkan.
"Pokok permohonan serta posita yang dibuat oleh pemohon kurang rapi sehingga menyulitkan hakim untuk membaca maksudnya," ujar Guntur dalam sidang pendahuluan di Jakarta.
Ia menilai penyusunan permohonan perlu diperjelas agar inti persoalan lebih mudah ditangkap.
Dalam sesi nasihat kepada pemohon, Guntur bahkan melontarkan komentar yang menyita perhatian ruang sidang. Ia mengaku sampai harus “berkerut kening” ketika membaca isi gugatan tersebut.
"Ini saya membacanya sampai berkerut saya punya kening, mau baca mana ‘angle-angle’-nya yang mau ditangkap ini,” kata Guntur.
Permohonan tersebut diajukan oleh Nico Indra Sakti, seorang pensiunan pegawai bank BUMN. Ia menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan itu berkaitan dengan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Perkawinan yang sebelumnya telah ditafsirkan melalui putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam permohonannya, Nico mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep hukum perdata mengenai perjanjian dan perikatan. Ia menilai terdapat kekeliruan tafsir terhadap hubungan antara keduanya dalam konteks perkawinan.
Hakim Guntur menangkap bahwa pemohon pada dasarnya mempersoalkan posisi hukum perjanjian sebelum dan sesudah pernikahan. Menurutnya, pemohon ingin membedakan secara tegas antara perjanjian dan perikatan.
“Sementara Pak Nico menyampaikan ini sebelum pernikahan itu perjanjian. Kalau setelah pernikahan itu perikatan,” ujar Guntur.
Ia menambahkan bahwa perdebatan mengenai konsep tersebut juga masih menjadi diskusi panjang di kalangan akademisi hukum.
Selain itu, hakim juga menyinggung posisi putusan MK dalam hierarki hukum yang dipersoalkan pemohon. Menurut Guntur, hal tersebut perlu dijelaskan lebih rinci agar arah gugatan tidak melebar.
Di akhir sidang, hakim meminta pemohon merapikan kembali permohonan serta melengkapi bukti-bukti pendukung. Perbaikan itu dinilai penting sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: