- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Royalti Minerba
Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan tajam pada perdagangan Kamis (8/5/2026) setelah saham-saham sektor tambang dan bahan baku berguguran dipicu oleh kebijakan baru pemerintah terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Data perdagangan menunjukkan indeks sektor bahan baku (basic materials) ambles 7,80% dan menjadi sektor dengan pelemahan terdalam di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tekanan jual meningkat pada sesi kedua perdagangan usai pasar mencermati uji publik terkait skema tarif royalti progresif baru untuk sektor mineral dan batu bara.
Sejumlah saham tambang logam mengalami koreksi tajam. Saham PT Timah Tbk (TINS) anjlok 14,88% ke level 3.490. Pelemahan juga terjadi pada PT Indika Energy Tbk (INDY) yang turun 14,82% dan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) yang terkoreksi 14,89%.
Saham berbasis komoditas lain ikut tertekan, termasuk PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) ambruk 13,13%, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) susut 6,44%, PT Petrosea Tbk (PTRO) ambruk 7,76%, hingga PT Barito Pacific Tbk (BRPT) 5,09%.
Asal tahu saja, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026. Aturan tersebut memperketat skema royalti komoditas nikel berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Dalam aturan tersebut, tarif royalti bijih nikel dibuat lebih progresif. Untuk HMA di atas US$31.000 per ton, tarif royalti dapat mencapai 19%. Sementara pada rentang harga US$18.000-US$21.000 per ton, tarif royalti berada di kisaran 15%.
Baca Juga: IHSG Berdarah di Akhir Perdagangan, Ini Daftar Saham Terparah
Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Jeblok 2,86% ke 6.969 Tertekan Sentimen Global
Tidak hanya bijih nikel, produk olahan seperti ferronickel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) juga dikenakan tarif royalti baru sebesar 4%-7% tergantung harga komoditas.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi hilirisasi kendaraan listrik. Bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5% yang digunakan sebagai bahan baku baterai domestik dikenakan tarif royalti tetap sebesar 2%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: