Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos KoinWorks Jadi Tersangka, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham

Bos KoinWorks Jadi Tersangka, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham Kredit Foto: Kejati DKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemegang saham dan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P/KoinWorks menyusul proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap perusahaan peer-to-peer lending tersebut. Langkah itu dilakukan setelah adanya penahanan terhadap pengurus perusahaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan tengah melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK, dikutip Sabtu (9/5/20260. 

OJK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, regulator jasa keuangan itu juga mulai melakukan serangkaian langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap operasional KoinP2P.

OJK menyebut telah memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada para lender atau pemberi pinjaman.

Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis (business model) perusahaan.

Baca Juga: Pendiri hingga Direktur KoinWorks Ditahan, Ini Rekam Jejaknya

Baca Juga: Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp600 Miliar

Regulator juga menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang dinilai diperlukan, termasuk melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri