Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Indonesia Akan Buru 'Bos Besar' Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Kredit Foto: Unsplash/Keenan Constance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto mengatakan pihaknya masih mendalami status keimigrasian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga: Dari Kamboja ke Indonesia, Sindikat Judol Hayam Wuruk Jadi Sorotan: Imigrasi Kok Bisa Kecolongan?

“Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief, Minggu, 10 Mei 2026.

Untuk sementara, ratusan WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi imigrasi di wilayah Jakarta Barat serta Kuningan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri mengamankan 321 WNA yang diduga menjadi operator jaringan judi online internasional.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang menjalankan operasional perjudian daring secara terorganisasi.

Jumlah WNA yang diamankan menjadi sorotan publik di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana ratusan warga asing tersebut dapat masuk dan bekerja sebagai operator judi online di Indonesia.

Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.

Polisi mengungkapkan para pelaku telah beroperasi selama sekitar dua bulan di kawasan Hayam Wuruk dengan menggunakan izin tinggal wisatawan selama 30 hari. Setelah masa izin habis, mereka diduga tetap berada di Indonesia secara ilegal.

Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Baca Juga: Judi Online Diprediksi Naik saat Piala Dunia, Polri Peringatkan Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar