Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Transaksi Kripto RI Tembus Rp482 Triliun, OJK Minta Anak Muda Lebih Paham Risiko

Transaksi Kripto RI Tembus Rp482 Triliun, OJK Minta Anak Muda Lebih Paham Risiko Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan mendorong generasi muda untuk lebih memahami risiko investasi aset digital, termasuk kripto dan tokenisasi aset, di tengah pertumbuhan industri keuangan digital yang semakin pesat di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan peningkatan literasi keuangan digital menjadi fondasi penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan investasi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Literasi keuangan digital menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya risiko keuangan,” ujar Adi dalam kuliah umum Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Sebelas Maret, Solo, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, perkembangan teknologi blockchain dan kriptografi telah melahirkan inovasi baru seperti tokenisasi aset yang membuka peluang investasi lebih terjangkau bagi masyarakat, termasuk generasi muda dan pelaku UMKM.

Adi menilai pengembangan sektor keuangan digital tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi dan regulasi, tetapi juga kualitas pemahaman masyarakat terhadap risiko investasi digital.

Karena itu, OJK bersama perguruan tinggi dinilai perlu memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan melalui sinergi regulator, akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga komunitas.

Di sisi lain, pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat telah melampaui 21 juta pengguna.

Baca Juga: OJK Minta Anak Muda Pegang Prinsip 2L Sebelum Investasi Kripto

Baca Juga: OJK Tegaskan Aset Kripto Hanya Instrumen Investasi, Bukan Pengganti Rupiah

Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Jumlah aset kripto yang diperdagangkan juga meningkat signifikan, dari sekitar 501 aset pada 2023 menjadi lebih dari 1.464 aset pada 2026.

Peningkatan aktivitas industri turut tercermin dari penerimaan pajak aset kripto yang mencapai sekitar Rp796,73 miliar pada 2025.

Saat ini, terdapat 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi dan didukung oleh ekosistem bursa, kliring, kustodian, perbankan, hingga penyedia jasa pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri