Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Tegaskan Aset Kripto Hanya Instrumen Investasi, Bukan Pengganti Rupiah

OJK Tegaskan Aset Kripto Hanya Instrumen Investasi, Bukan Pengganti Rupiah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kedudukan hukum aset kripto di Indonesia. Di tengah tren adopsi aset digital yang kian masif, regulator mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dalam memandang fungsi kripto dalam sistem perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia, aset kripto sama sekali tidak diposisikan sebagai alat pembayaran (means of payment).

"Penting untuk digarisbawahi, peraturan di Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Aset kripto diposisikan murni sebagai alat investasi," tegas Adi dalam acara Digital Financial Literacy IAKD 2026, Surakarta, Senin (11/5/2026).

Adi menjelaskan bahwa melalui PP OJK Nomor 27 Tahun 2024, aset keuangan digital merupakan aset yang disimpan perkembangan aset kripto global dan di Indonesia saat ini pada adopsi aset digital di lingkungan masyarakat kita dari nilai transaksi perdagangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya payung hukum yang lebih kuat serta perlindungan konsumen yang lebih baik dalam ekosistem Decentralized Finance (DeFi). Meskipun aset kripto memiliki karakteristik terdesentralisasi dan menggunakan teknologi blockchain, operasionalnya di Indonesia kini sepenuhnya berada di bawah koridor pengawasan otoritas jasa keuangan.

Adi menyoroti adanya miskonsepsi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa aset kripto dapat menggantikan mata uang resmi negara. Menurutnya, terdapat perbedaan fundamental antara mata uang konvensional yang dikendalikan negara melalui Bank Indonesia dengan aset kripto yang berbasis algoritma.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Ekosistem Kripto, ABI Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Baca Juga: Pengguna Kripto RI Tembus 21 Juta, 46,5% Ada di Indodax

"Mata uang yang konvensional itu diterbitkan dan dikendalikan oleh Indonesia saat ini mengadopsi digital finance itu di bawah kawasan OJK selain itu transaksi aset kripto tercatat secara transparan di blockchain dan umumnya memiliki mekanisme suplai berbasis algoritma yang sudah ada di kerangka regulasi aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, OJK meminta calon investor untuk bersikap rasional dan tidak hanya mengikuti tren. Adi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan melalui pedagang aset keuangan digital yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Dwi Aditya Putra