UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Sementara itu, Shopee Indonesia juga mengubah biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Besaran biaya ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.
Untuk barang reguler dengan berat di bawah 5 kilogram dan dimensi tertentu, biaya layanan dikenakan sekitar 1% hingga 8%. Adapun produk berukuran besar atau khusus, seperti barang dengan berat minimal 5 kilogram atau dimensi besar, dikenai biaya layanan sekitar 2,5% hingga 9,5%.
Kemendag menilai perubahan struktur biaya tersebut perlu dicermati agar tidak mengganggu keberlanjutan usaha penjual di platform digital, terutama UMKM yang sensitif terhadap kenaikan biaya operasional.
Budi mengatakan pemerintah saat ini terus berkomunikasi dengan perusahaan e-commerce guna mencari formulasi kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan bersama dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: