Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce

PP Tunas dan Komisi Mencekik Jadi Ujian Baru Industri E-Commerce Kredit Foto: Istimewa

Di tengah tuntutan kepatuhan regulasi tersebut, pelaku UMKM dan seller online justru mulai menghadapi tekanan biaya operasional yang meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah penjual mengeluhkan kenaikan biaya komisi, biaya layanan, hingga ongkos retur yang dinilai memangkas margin keuntungan.

Situasi itu mendorong pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital antara marketplace, penjual, dan konsumen.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Namun isinya masih dalam pembahasan,” ujar Budi di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut Budi, Kemendag saat ini terus berkomunikasi dengan pelaku marketplace untuk mencari formulasi kebijakan yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak di ekosistem perdagangan digital.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan bersama dan saling menguntungkan,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: