Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan

UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait biaya logistik dan potongan komisi di platform e-commerce.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperbaiki keseimbangan ekosistem perdagangan digital antara platform marketplace, penjual, hingga konsumen.

“Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di Anjungan Sarinah, Minggu (10/5/2026).

Menurut Budi, pemerintah ingin memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para penjual, khususnya pelaku UMKM dan produk lokal yang memanfaatkan platform digital.

Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin

Baca Juga: Kemendag Revisi Permendag 31/2023 Guna Perkuat Posisi Produk Lokal di E-commerce

Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce

Ia mengatakan revisi aturan tersebut muncul di tengah fenomena migrasi pelaku UMKM dari marketplace ke situs penjualan mandiri. Pergeseran itu dipicu meningkatnya biaya logistik dan potongan komisi atau take rate yang dinilai menekan margin usaha di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah platform e-commerce memang mulai menyesuaikan struktur biaya layanan dan pengiriman.

TikTok Shop, misalnya, mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh transaksi baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses penanganan pesanan, pengaturan logistik, hingga pengiriman barang ke konsumen. Besaran tarif disesuaikan dengan berat paket dan jarak pengiriman.

Dalam pemberitahuannya kepada penjual, TikTok Shop menyebut biaya layanan logistik sepenuhnya dibebankan kepada seller dan tidak ditampilkan dalam rincian pembayaran pembeli saat proses checkout.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: